Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan hutan kota sejak lebih dari dua dekade lalu. Berbagai pemerintah daerah juga telah memiliki regulasi mengenai ruang terbuka hijau, penebangan pohon, dan perlindungan lingkungan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
