"PPPK juga ada pernyataan bahwa selama sekian tahun mereka tidak bisa dipindahkan. Jika mereka mengajukan pindah itu dianggap mengundurkan diri. Makanya kesepakatan di keluarganya lebih baik mengundurkan diri," ujarnya.
Dedi memastikan, keputusan mundur merupakan hak setiap pegawai selama mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun, konsekuensi administratif tetap melekat setelah status PPPK resmi berakhir.
Salah satunya, nomor induk pegawai (NIP) yang sebelumnya digunakan tidak lagi dapat menjadi dasar untuk menjalankan status PPPK.
"Kalau saat ini mereka daftar lagi pasti tertolak untuk daftarnya. Kecuali nanti ada regulasi baru seperti apa," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
