“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam kegiatan penertiban tersebut. Meski demikian peluang pemanfaatan ruang kosong tetap dapat dimusyawarahkan apabila tersedia.
Hal itu sebelumnya dilakukan dalam penataan kawasan di Jalan Ibrahim Adjie. Saat itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
