Direktorat Ressiber Polda Jabar Bongkar Komplotan Penipuan Online Modus Jual Mobil Murah

Agus Warsudi
Direktorat Ressiber Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus penipuan online modus jual mobil murah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Para pelaku melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Wadirressiber.



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network