Menurut Maulana, pertanyaan tersebut penting disampaikan karena gubernur memiliki amanat untuk mengayomi masyarakat Jawa Barat, memastikan pelayanan publik berjalan, serta menghadirkan perlindungan ketika masyarakat menghadapi krisis sosial maupun ekologis.
Pelayanan Sosial Jawa Barat Masih Terbatas
Salah satu persoalan yang disorot adalah kapasitas pelayanan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tersebut disebutkan, fasilitas pelayanan bagi kelompok masyarakat rentan masih memiliki kapasitas terbatas.
Di antaranya, pelayanan untuk lansia terlantar disebut hanya mampu menangani sekitar 400 orang. Kemudian penyandang disabilitas dan ODGJ terlantar sekitar 200 orang, anak jalanan dalam program rehabilitasi sekitar 150 orang, balita dan anak yatim dari keluarga miskin ekstrem sekitar 360 anak, serta gelandangan dan pengemis sekitar 180 orang.
Angka tersebut kemudian dipertanyakan karena berhadapan dengan kebutuhan sosial masyarakat yang jauh lebih luas.
“Ke mana mereka yang tidak tertampung?” menjadi pertanyaan yang diajukan dalam surat tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
