Saham BYAN Dibidik Haji Isam? Iskandar Sitorus Soroti Alarm Pengawasan Pasar Modal

Susana
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rumor pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dinilai dapat menjadi ujian bagi kesiapan sistem pengawasan pasar modal Indonesia. Jika kabar tersebut suatu hari terbukti benar, persoalannya bukan hanya mengenai siapa pembeli dan penjual saham, tetapi juga sejauh mana regulator mampu membaca tanda-tanda transaksi besar sebelum informasi berkembang menjadi perhatian publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai rumor di pasar modal tidak otomatis merupakan persoalan. Spekulasi, informasi awal, kabar korporasi hingga rumor pasar merupakan bagian dari dinamika perdagangan saham.

Namun, menurut Iskandar, rumor mengenai potensi akuisisi saham BYAN justru dapat menjadi alarm bagi regulator untuk menguji efektivitas keterbukaan informasi, pengawasan perdagangan, koordinasi antarinstansi, serta perlindungan terhadap investor publik.

“Rumor juga dapat menjadi sesuatu yang sangat berguna. Rumor dapat menjadi alarm. Rumor menjadi peringatan dini. Rumor menjadi kesempatan bagi regulator untuk menunjukkan bahwa sistem pengawasan bekerja sebelum masalah terjadi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Jika Akuisisi BYAN Terbukti, Kapan Prosesnya Dimulai?

Iskandar mengatakan pengujian terhadap sistem pengawasan menjadi semakin penting apabila suatu hari terbukti terdapat proses pengambilalihan sekitar 62 persen saham BYAN.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah hal perlu ditelusuri, mulai dari kapan pembicaraan dan negosiasi dimulai, kapan perjanjian jual beli saham dibuat, kapan perubahan pengendalian terjadi, hingga bagaimana perubahan beneficial ownership dan struktur pembiayaan transaksi berlangsung.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa saja pihak yang mengetahui rencana tersebut lebih dahulu dan kapan informasi tersebut berubah dari sekadar rumor menjadi informasi material.

Dari titik tersebut, efektivitas sistem pengawasan dapat diuji melalui pola perdagangan saham BYAN sebelum informasi diketahui secara luas oleh publik.

“Jika ternyata benar, maka publik berhak bertanya: mengapa baru sekarang?” kata Iskandar.

Menurut dia, pertanyaan tersebut penting karena investor publik memiliki hak untuk memperoleh informasi material secara adil dan tepat waktu.

BEI Dituntut Mampu Membaca Pergerakan Saham BYAN

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu institusi yang akan mendapat sorotan apabila skenario akuisisi tersebut benar-benar terjadi.

Iskandar menegaskan BEI bukan pihak yang menentukan substansi sebuah transaksi korporasi. Namun, fungsi surveillance atau pengawasan perdagangan tetap penting untuk mendeteksi aktivitas yang tidak biasa di pasar.

Pemeriksaan dapat mencakup sejumlah indikator, seperti peningkatan volume perdagangan sebelum rumor muncul, pola akumulasi saham, transaksi dalam jumlah besar, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh informasi lebih dahulu.

“Jika seluruh data menunjukkan perdagangan normal, maka BEI justru harus dapat menjelaskan bahwa sistem berjalan. Tetapi jika kemudian ditemukan bahwa informasi material telah dimanfaatkan pihak tertentu sebelum publik mengetahuinya, maka pertanyaan publik menjadi lebih serius: apakah sistem surveillance terlalu lambat membaca tanda?” ujar Iskandar.

Menurutnya, kenaikan harga saham maupun lonjakan volume perdagangan tidak dapat langsung dijadikan bukti pelanggaran.

“Harus ditegaskan bahwa harga naik bukan otomatis pelanggaran. Volume besar bukan otomatis manipulasi. Rumor bukan otomatis insider trading. Semua harus dibuktikan melalui audit trail,” tegas Iskandar.

Peran OJK dalam Rumor Akuisisi BYAN

Selain BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam pengawasan perusahaan terbuka dan aksi pengambilalihan.

Kerangka pengambilalihan perusahaan terbuka diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang berlaku sejak 27 Juli 2018. Regulasi tersebut mengatur ketentuan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan perubahan pengendalian dan Penawaran Tender Wajib sesuai ketentuan.

Apabila suatu saat perubahan pengendalian BYAN benar terjadi, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah seluruh tahapan keterbukaan informasi telah dilakukan sesuai aturan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah kejelasan mengenai pengendali baru, beneficial owner, struktur transaksi, serta perlindungan terhadap pemegang saham publik.

“Dan pertanyaan paling penting, apakah OJK bekerja sebelum masalah muncul, atau baru bergerak setelah publik ramai mempertanyakan?” ucap Iskandar.

Rumor BYAN Bisa Jadi Simulasi Kesiapan Regulator

Iskandar melihat rumor mengenai potensi pengambilalihan saham BYAN dapat diperlakukan sebagai semacam simulasi untuk menguji kesiapan pasar modal Indonesia.

Pengujian tersebut mencakup sistem pelaporan, keterbukaan informasi, surveillance perdagangan, koordinasi antarlembaga, hingga mekanisme perlindungan investor.

Prinsip yang perlu dijaga adalah kesetaraan informasi. Investor publik tidak seharusnya berada dalam posisi yang lebih rendah apabila ada pihak tertentu yang telah memperoleh informasi material sebelum informasi tersebut tersedia untuk publik.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dari indikator perdagangan yang terlihat tidak biasa.

Jika terdapat pihak yang mengetahui rencana transaksi besar sebelum informasi tersebut dipublikasikan lalu melakukan perdagangan berdasarkan informasi tersebut, persoalannya dapat masuk ke wilayah penggunaan informasi material nonpublik.

Namun, pembuktiannya harus didasarkan pada audit trail, termasuk waktu transaksi, waktu penerimaan informasi, pihak yang mengetahui informasi, serta hubungan antara informasi tersebut dengan aktivitas perdagangan.

Perubahan Pengendalian BYAN dan Status IUP

Bayan Resources bergerak di sektor pertambangan sehingga rumor perubahan pengendalian juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan pemilik manfaat.

Namun, Iskandar mengingatkan agar analisis dilakukan secara hati-hati. Perubahan kepemilikan saham perusahaan publik tidak serta-merta berarti terjadi perubahan pemegang IUP.

“Tidak setiap perubahan saham perusahaan publik otomatis berarti perubahan pemegang IUP. Yang harus diperiksa adalah struktur hukum sebenarnya,” jelas Iskandar.

Artinya, apabila transaksi benar-benar terjadi, pemeriksaan harus melihat struktur hukum dan kepemilikan secara menyeluruh, bukan sekadar mengaitkan perubahan pengendali perusahaan dengan perubahan izin usaha.

Sumber Dana Akuisisi BYAN Juga Perlu Ditelusuri

Selain struktur kepemilikan, sumber pembiayaan transaksi menjadi aspek penting apabila pengambilalihan saham dalam jumlah sangat besar benar terjadi.

Iskandar menyebut pembiayaan dapat berasal dari modal sendiri, pinjaman, konsorsium, holding, maupun skema pembiayaan lainnya.

Dalam konteks tersebut, pihak pemberi dana dan penerima manfaat akhir juga perlu dapat dijelaskan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Iskandar, aspek transaksi keuangan dapat menjadi bagian analisis sesuai kewenangan PPATK apabila terdapat indikator yang relevan. Namun, besarnya nilai transaksi tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai indikasi tindak pidana.

“Jika transaksi bernilai sangat besar benar terjadi, maka pertanyaan mengenai sumber dana adalah pertanyaan yang wajar. Bukan karena transaksi besar pasti bermasalah. Tetapi karena transaksi besar harus mempunyai jejak,” ungkap Iskandar.

Bayan Resources Bantah Tahu Rencana Akuisisi Haji Isam

Di tengah rumor tersebut, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai kabar pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang disebut-sebut akan mengambil alih sekitar 62,2 persen saham perseroan.

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen BYAN menegaskan perseroan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan atau akuisisi sekitar 62,2 persen saham BYAN oleh Haji Isam maupun pihak yang terafiliasi dengannya.

“Perseroan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan dan/atau akuisisi sekitar 62,2% saham Perseroan oleh Haji Isam atau pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam,” demikian tanggapan manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI pada Agustus 2026.

Manajemen BYAN juga menyatakan tidak mengetahui pihak-pihak yang terlibat, struktur transaksi, porsi saham yang disebut akan dialihkan, maupun nilai transaksi dalam rumor tersebut.

Sebelumnya, rumor yang beredar menyebut Haji Isam disebut-sebut membidik sekitar 62,2 persen saham BYAN yang dimiliki pengusaha Dato' Low Tuck Kwong. Nilai transaksi yang beredar di pasar juga disebut mencapai miliaran dolar AS, tetapi kabar tersebut belum menjadi transaksi yang dikonfirmasi.

Dengan demikian, sampai ada pengumuman resmi mengenai transaksi, kabar mengenai akuisisi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai rumor atau spekulasi pasar, bukan fakta bahwa pengambilalihan BYAN telah terjadi.

Bukan Sekadar Soal Siapa Pembelinya

Iskandar menilai apabila rumor 62,2 persen saham BYAN pada akhirnya terbukti, publik tidak semestinya langsung menunjuk pembeli, penjual, atau perusahaan sebagai pihak yang gagal.

Pertanyaan pertama justru perlu diarahkan kepada sistem: apakah hukum telah dijalankan, apakah keterbukaan informasi telah dilakukan, apakah investor publik terlindungi, apakah regulator mengetahui prosesnya, dan apakah pengawasan perdagangan berjalan efektif.

“Pertanyaan pertama justru harus diarahkan kepada sistem, apakah hukum telah dijalankan? Apakah keterbukaan telah dilakukan? Apakah investor publik dilindungi? Apakah regulator mengetahui prosesnya? Apakah pengawasan perdagangan efektif? Apakah seluruh lembaga bekerja sesuai kewenangan?” ujar Iskandar.

Menurutnya, kegagalan sistem juga tidak selalu berarti terdapat pelanggaran pidana atau kesalahan satu institusi.

Evaluasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan internal, audit tata kelola, evaluasi kebijakan, penjelasan kepada publik, hingga perbaikan sistem pengawasan apabila ditemukan kelemahan.

“Bentuknya dapat berupa evaluasi kebijakan; pemeriksaan internal; audit tata kelola; penjelasan kepada publik; perbaikan sistem pengawasan; bahkan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti!” kata Iskandar.

Rumor BYAN dan Kepercayaan Investor

Pada akhirnya, isu potensi pengambilalihan 62,2 persen saham BYAN tidak hanya menyangkut transaksi sebuah perusahaan tambang besar.

Menurut Iskandar, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Rumor tidak harus selalu dipandang sebagai ancaman. Selama tidak digunakan untuk manipulasi atau penyalahgunaan informasi, rumor dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah sistem pengawasan mampu memberikan jawaban berdasarkan data.

Jika kabar tersebut ternyata tidak benar, regulator dan pihak terkait diharapkan mampu menunjukkan bahwa informasi tersebut memang sebatas rumor.

Sebaliknya, jika suatu saat transaksi benar-benar terjadi, publik perlu dapat melihat bahwa proses pengambilalihan berlangsung sesuai hukum, keterbukaan informasi dipenuhi, dan investor publik memperoleh perlindungan yang semestinya.

“Sebab pasar modal yang kuat bukan pasar yang tidak pernah memiliki rumor. Pasar modal yang kuat adalah pasar yang mampu menjawab setiap rumor dengan data,” ujar Iskandar.

Jika kemudian ditemukan bahwa transaksi besar telah berlangsung sementara informasi material, perubahan pengendalian, atau jejak kepemilikan tidak diawasi dengan baik, pertanyaan mengenai efektivitas regulator menjadi relevan.

Namun, tujuan akhirnya bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pasar modal Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya investor.

“Jika sistem gagal menjawabnya, publik berhak meminta pertanggungjawaban. Karena dalam pasar modal modern, yang diperdagangkan bukan hanya saham. Yang diperdagangkan adalah kepercayaan!” pungkas Iskandar.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network