BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wacana penggunaan hak interpelasi oleh anggota legislatif di Kabupaten Sumedang guna mengulik isu yang melibatkan Wakil Bupati M Fajar Aldila menuai perhatian akademisi. Langkah politik ini dipandang belum memiliki landasan yang cukup kuat jika diukur dari dampaknya terhadap stabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Profesor Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, memberikan analisis tajam terkait dinamika ini. Menurutnya, mekanisme interpelasi sejatinya dirancang sebagai alat kontrol atas kebijakan krusial Pemkab yang memicu dampak sistemik pada publik, bukan sekadar respons atas sorotan terhadap figur pejabat.
Muradi merinci tiga indikator mendasar yang semestinya ditimbang secara matang oleh jajaran DPRD sebelum mengeksekusi hak tersebut.
“Pertama berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan. Terganggunya pelayanan publik,” kata Muradi saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).
Faktor berikutnya berkaitan erat dengan potensi retaknya harmoni antara jajaran Pemkab Sumedang dan lembaga legislatif. Kondisi ini riskan terjadi apabila pemahaman atas persoalan yang terjadi tidak berdiri di atas landasan yang sejajar.
“Yang kedua, hubungan antara eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) berpotensi renggang, karena dalam posisi tidak sama-sama paham,” ujarnya.
Adapun tolok ukur terakhir bersumber dari penilaian kritis wakil rakyat terhadap keadilan penanganan suatu perkara.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
