BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 17 orang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pembangunan perumahan elite Summarecon Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor. Juga terkait dugaan penerimaan-penerimaan lain,” kata Jubir KPK kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
Budi membenarkan, dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan 17 orang. Saat ini, ke-17 orang itu tengah menjalani pemeriksaan.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” ujar Budi.
Budi Prasetyo menuturkan, dari 17 orang yang diamankan, beberapa di antaranya pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Antara lain, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” tuturnya.
Jubir KPK juga mengonfirmasi turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dua orang itu termasuk dalam 17 orang yang diamankan.
Sementara itu, perkembangan terkini terkait OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT di Kabupaten Bogor, Jabar.
Penangkapan Adrianto dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (15/9/2026). "Benar," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB perumahan elite Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
"Salah satu pihak yang berkepentingan dalam proses pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon," tegas Budi.
Jauh sebelum OTT KPK berlangsung, persoalan pengurusan HGB disebut telah menjadi keluhan sebagian masyarakat Kabupaten Bogor.
Salah seorang pemilik lahan yang meminta identitasnya disamarkan, Andi, mengaku telah bertahun-tahun mengalami kesulitan ketika mengurus perpanjangan HGB atas bidang tanah miliknya.
Menurut Andi, proses pengurusan yang seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme normal justru terasa berbelit.
"Saya sudah bertahun-tahun urus perpanjangan HGB untuk petak lahan saya, sulitnya minta ampun. Dibikin bolak-balik bahkan dimintai uang yang besarannya enggak masuk akal,” ujar Andi.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu gambaran keresahan masyarakat terkait pelayanan pertanahan.
Namun, tudingan mengenai adanya permintaan uang maupun permainan dalam proses pengurusan HGB tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak ATR/BPN.
Persoalan serupa juga disoroti Ketua HPPMI Bogor Yusuf Bachtiar. Lembaga yang menaungi petani dan peternak milenial tersebut mengaku tengah mempertanyakan sejumlah penerbitan SHGB baru di wilayah Caringin dan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Yusuf menyoroti adanya bidang lahan yang menurut pihaknya sebelumnya telah berakhir masa haknya, tetapi kemudian muncul kembali dalam bentuk SHGB baru dengan nama pemegang hak yang berbeda.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena menyangkut status tanah dan kepentingan masyarakat.
“HPPMI, lembaga yang menaungi para petani dan peternak, melihat ada yang janggal dari pengurusan HGB yang ditangani oleh oknum ATR/BPN Kabupaten Bogor. Makanya kami bolak-balik mempertanyakan hal itu, bahkan sampai kepala berganti orang per orang,” jelas Yusuf.
Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan bagaimana bidang-bidang tanah yang menurut mereka telah berakhir haknya dapat kembali muncul dengan status hak baru.
Yusuf menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan harapan masyarakat agar lahan yang tidak lagi memiliki hak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk petani.
Dia mengaku khawatir apabila lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat justru berpindah penguasaan dan kemudian diperjualbelikan.
“Alih-alih lahan tidur yang sudah mati kepemilikannya dikembalikan bagi kepentingan masyarakat petani setempat, malah dikavling para oknum dan diperjualbelikan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, HPPMI mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan maupun perpanjangan HGB, khususnya bidang-bidang tanah yang status haknya telah berakhir.
Yusuf menilai OTT KPK terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan pertanahan.
“Saya mendukung upaya OTT KPK terkait hal itu dan sudah sewajarnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kantor pertanahan,” tandasnya.
Selanjutnya, atas nama organisasi HPPMI yang dipimpinnya. Ia berharap KPK jangan setengah-setengah dalam mengendus permainan dibalik penerbitan HGB di Kabupaten Bogor.
"Jangan setengah-setengah aja, atau buat cari pencitraan doang harus sampai tuntas, malu sama Pak Presiden (Prabowo-red). Kabupaten Bogor yang telah menjadi halaman rumahnya," pungkasnya.
Sementara itu, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK juga belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara, termasuk pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang serta nilai dugaan penerimaan dalam pengurusan HGB tersebut.
Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
