BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pos Properti Indonesia memperkuat komitmennya dalam mencegah praktik penyuapan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2025. Sertifikasi tersebut secara khusus mencakup proses pengadaan barang dan jasa pada Procurement Department.
Langkah ini dilakukan di tengah masih tingginya risiko korupsi pada sektor pengadaan. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2004–2025, sekitar 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Data tersebut disampaikan KPK melalui laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden dan dikutip Wantimpres pada 21 April 2026. KPK menilai proses pengadaan masih menjadi salah satu area yang rentan dimanfaatkan untuk praktik suap, pengaturan proyek hingga kesepakatan ilegal antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Kerentanan tersebut juga tercermin dalam sejumlah data mengenai korupsi di Indonesia. Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 1.189 kasus korupsi sepanjang 2019–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp47,18 triliun.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat 82 persen pemerintah provinsi dan 67 persen pemerintah kabupaten/kota berada dalam kategori rentan korupsi, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Sertifikasi SNI ISO 37001:2025
Dalam konteks tersebut, penerapan SMAP pada proses pengadaan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian internal perusahaan.
Pos Properti Indonesia, anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero), berhasil memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2025 dari PT TÜV NORD Indonesia. Sertifikasi ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan hasil audit, penilaian, serta keputusan yang mengacu pada ISO/IEC 17021-1:2015, Pos Properti Indonesia dinyatakan telah mengoperasikan sistem manajemen yang memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2025.
Sertifikat tersebut berlaku mulai 18 Agustus 2026 hingga 17 Agustus 2028. Adapun ruang lingkup sertifikasi meliputi Proses Pengadaan Barang dan Jasa pada Procurement Department.
Penerapan SMAP mencakup berbagai kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengendalian yang dirancang untuk mencegah dan menangani risiko penyuapan dalam proses bisnis.
Bagi Pos Properti Indonesia, penerapan standar tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Sistem manajemen antisuap juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas, transparansi dan akuntabilitas.
“Implementasi SMAP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance dan mendukung upaya melawan korupsi di segala lini,” ujar Chief Business Development and Hospitality Officer sekaligus Plt Chief Financial Officer Pos Properti Indonesia, Endro Tjahjono.
Perkuat Whistleblowing System
Selain menerapkan SMAP, Pos Properti Indonesia menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pelaporan bagi karyawan, mitra kerja maupun masyarakat.
Kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyuapan, gratifikasi, pelanggaran etika maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Perusahaan menyatakan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan informasi secara aman dan rahasia. Kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik juga menjadi bagian dari mekanisme WBS.
Setiap laporan yang masuk selanjutnya ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dan pihak berkepentingan dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal, yakni email wbs@posproperti.co.id, WhatsApp 0819-3557-0307, serta formulir pengaduan daring melalui situs resmi perusahaan.
SMAP Didorong Berkelanjutan
Penerapan ISO 37001 juga menekankan pentingnya perbaikan secara berkelanjutan. Organisasi perlu melakukan peninjauan dan peningkatan terhadap sistem antisuap secara berkala agar tetap mampu merespons risiko yang terus berkembang.
Bagi Pos Properti Indonesia, penguatan SMAP dan WBS diharapkan dapat menciptakan proses bisnis yang semakin transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan serta memperkuat tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Dengan penerapan standar antisuap dan mekanisme pelaporan, Pos Properti Indonesia menempatkan pencegahan penyuapan sebagai bagian dari pengelolaan risiko sekaligus keberlanjutan bisnis perusahaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
