Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Dugaan Suap di PN Depok dengan Hukuman 4-8 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan suap miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus itu dengan hukuman 4 hingga 8 tahun penjara, Senin (21/9/2026).

Ketiga terdakwa kasus dugaan suap eksekusi lahan tersebut antara lain, Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta. Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, JPU membeberkan hal-hal memberatkan tiga terdakwa. Salah satunya, ketiga terdakwa dinilai tidak sejalan dengan semangat negara dalam memberantas korupsi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada I Wayan Eka Mariarta berupa hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan dan denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut terdakwa I Wayan Eka Mariarta membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan. Jaksa menuntut Bambang dengan pidana penjara 8 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta.

Selain itu, Bambang juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar lebih dari Rp1 miliar dan 25.000 Dollar Amerika Serikat.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network