BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, Jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk dipersidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk ada sebanyak enam orang.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ucap Nur saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah