Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa Yohansyah Maruanaya dengan hukuman penjara 4 tahun 4 bulan, denda Rp 200 juta. Serta wajib membayar uang pengganti tindak pidana sebesar Rp870 juta.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026 lalu.
Dalam dakwaan, JPU KPK mendakwa ketiganya menerima uang suap sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Uang itu diduga kuat diberikan agar proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok dapat dipercepat.
Transaksi suap bermula saat perwakilan perusahaan menghubungi Yohansyah untuk mengatur penyerahan uang di kawasan Emeralda Golf Club, Kota Depok.
Kemudian, perwakilan perusahaan menyiapkan uang tunai Rp850 juta di dalam tas laptop. Lalu, Yohansyah mengambil tas tersebut dari kendaraan.
Setelah penyerahan uang suap, petugas dari lembaga antirasuah atau KPK meringkus Yohansyah. KPK juga menyita barang bukti uang tunai di lokasi kejadian.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
