Konflik ini berdampak pada sedikitnya 26 bidang rumah di kawasan Ciliwung Dalam. Warga mengklaim telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1960-an, rutin membayar PBB, serta mengantongi SHM terbitan 1978.
Sengketa mulai mencuat sejak 2013 saat pihak SMKN 2 Bandung menyosialisasikan bahwa lahan tersebut merupakan aset sekolah. Peringatan pengosongan kembali bergulir hingga pertengahan 2026.
DPRD Jabar dijadwalkan memanggil kembali BPN Kota Bandung dan pihak-pihak terkait pada awal pekan depan untuk membedah riwayat kepemilikan tanah secara terbuka. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
