Tepergok Dorong Motor, Pencuri Bersenjata Samurai Ditangkap Anggota Polsek Astanaanyar

Agus Warsudi
Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto menunjukkan samurai milik tersangka HR, pencuri yang tepergok mendorong motor. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Anggota Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan pengembangan. Pelaku HR mengaku sempat menyimpan satu bilah samurai sepanjang 81 sentimeter di pot bunga lobi Hotel New Moonlight," tutur Kapolsek.

AKP Sudirianto mengatakan, anggota menyusuri dan menemukan senjata tajam tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa motor, samurai, dan pisau diamankan di Polsek Astanaanyar.

Hasil pemeriksaan, kata AKP Sudirianto, pelaku mencuri dengan modus mendorong motor yang tidak terkunci stang. Motifnya, kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka HR, warga Jalan Karang Tineung Dalam, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka HR melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01/2023 tentang KUH Pidana. Selain itu, HR juga melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 01/2023 tentang KUH Pidana.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan atau kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 KUH Pidana," ucap AKP Sudirianto.

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network