“Lembaga ini nantinya adalah mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kita. Karena selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis,” kata Gus Khozin.
Ia juga menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah yang tercermin melalui rasio Gini lahan.
“Rasio Gini itu adalah gambaran mengenai ketimpangan kepemilikan tanah, di mana mayoritas tanah di negara kita dimiliki oleh hanya sebagian kecil penduduk,” ujarnya.
Gus Khozin mengatakan UU tersebut mengatur agar kepemilikan tanah tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok.
KPA Dorong Pengawalan hingga Desa
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengapresiasi diskusi yang digelar DPW PKB Jawa Barat. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan organisasi petani dengan pihak yang terlibat dalam pembahasan kebijakan reforma agraria.
“Ini sangat strategis. Lewat diskusi ini, KPA dengan basis bisa bertemu sehingga kami bisa menjelaskan lebih lanjut apa yang sesungguhnya dikandung oleh UU Reforma Agraria, dan bagaimana petani dan organisasinya menggunakannya ke depan,” ujar Roni.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
