Lima belas agenda tersebut meliputi:
- Mengawal 13 aturan turunan berupa delapan PP dan lima Perpres.
- Mengawal lembaga penyelenggara reforma agraria.
- Memastikan Dewan Pengawas melibatkan organisasi rakyat.
- Mengawal penyelesaian konflik agraria.
- Mengawal penetapan lokasi prioritas reforma agraria.
- Memastikan redistribusi tanah berjalan.
- Membatasi konsentrasi penguasaan tanah.
- Melindungi petani penggarap.
- Mengawal penghentian penggusuran dan kriminalisasi.
- Membuka data HGU dan mewujudkan One Data Agraria.
- Menjaga tanah pertanian dan ruang hidup rakyat.
- Mengawal hak nelayan, perempuan, dan masyarakat adat.
- Memastikan tanah menghasilkan kesejahteraan.
- Mengawal dukungan APBN dan APBD.
- Memastikan target reforma agraria terukur dan dapat dievaluasi.
Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pengawalan implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria setelah regulasi tersebut resmi disahkan DPR pada September 2026. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan masih perlu menyusun sejumlah aturan turunan untuk menjalankan amanat UU tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
