PKB Jabar Soroti Pemetaan Tanah
Dalam diskusi tersebut, Syaiful Huda juga menyoroti pentingnya pemetaan tanah yang menjadi objek reforma agraria. Ia mendorong organisasi petani mulai mengidentifikasi wilayah yang dapat menjadi prioritas redistribusi tanah.
“Kita berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah,” katanya.
Menurut Huda, UU Pengaturan Reforma Agraria juga memberikan perlindungan dalam proses penetapan lokasi prioritas. Ia menyebut sekitar 1,7 juta hektare tanah masuk dalam kategori reforma agraria dan menekankan bahwa proses penetapan titik prioritas tidak boleh disertai intimidasi.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur penataan dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, lokasi prioritas reforma agraria, hingga kelompok masyarakat yang menjadi subjek prioritas.
Soroti Lembaga Reforma Agraria
Anggota Fraksi PKB DPR RI H. Muhammad Khozin atau Gus Khozin, yang menjadi salah satu narasumber, menyoroti lembaga reforma agraria yang dimandatkan dalam UU tersebut.
Menurut dia, lembaga tersebut nantinya berperan mengoordinasikan berbagai sektor dalam persoalan pertanahan. Ia menilai keberadaan lembaga diperlukan untuk menangani persoalan birokrasi pertanahan yang selama ini melibatkan proses panjang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
