UU Reforma Agraria Disahkan, PKB Jabar Bahas Pengawalan hingga Tingkat Desa

Susana
PKB Jabar menggelar diskusi publik soal implementasi UU Reforma Agraria. Foto: Ist.

PKB Jabar Soroti Pemetaan Tanah

Dalam diskusi tersebut, Syaiful Huda juga menyoroti pentingnya pemetaan tanah yang menjadi objek reforma agraria. Ia mendorong organisasi petani mulai mengidentifikasi wilayah yang dapat menjadi prioritas redistribusi tanah.

“Kita berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah,” katanya.

Menurut Huda, UU Pengaturan Reforma Agraria juga memberikan perlindungan dalam proses penetapan lokasi prioritas. Ia menyebut sekitar 1,7 juta hektare tanah masuk dalam kategori reforma agraria dan menekankan bahwa proses penetapan titik prioritas tidak boleh disertai intimidasi.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur penataan dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, lokasi prioritas reforma agraria, hingga kelompok masyarakat yang menjadi subjek prioritas.

Soroti Lembaga Reforma Agraria

Anggota Fraksi PKB DPR RI H. Muhammad Khozin atau Gus Khozin, yang menjadi salah satu narasumber, menyoroti lembaga reforma agraria yang dimandatkan dalam UU tersebut.

Menurut dia, lembaga tersebut nantinya berperan mengoordinasikan berbagai sektor dalam persoalan pertanahan. Ia menilai keberadaan lembaga diperlukan untuk menangani persoalan birokrasi pertanahan yang selama ini melibatkan proses panjang.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network