Dapur SPPG dengan Ribuan Penerima Manfaat Ikut Terdampak
Keluhan serupa disampaikan Yayan Caryanto, pemilik Dapur SPPG Kiarajangkung Sukahening #003 sekaligus Ketua Yayasan Mitra Insan Berdikari.
Dapur yang dikelolanya melayani sekitar 1.748 penerima manfaat. Fasilitas tersebut dibangun sejak awal program Makan Bergizi (MBG) mulai berjalan.
Yayan mengatakan, pembangunan dapur SPPG dilakukan dengan menggandeng pihak perbankan. Saat ini, pihaknya masih memiliki kewajiban angsuran sekitar Rp30 juta setiap bulan.
"Untuk membangun dapur SPPG ini, kami harus bekerja sama dengan pihak perbankan dengan angsuran sekitar Rp30 juta per bulan, dan modal tersebut masih belum tertutup. Kebijakan baru ini tentu akan berdampak buruk pada kondisi keuangan kami," ujar Yayan.
Menurutnya, perubahan skema insentif perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing mitra, termasuk investasi yang telah dikeluarkan sejak awal program.
Mitra Usulkan Akreditasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Para mitra SPPG Priangan Timur tidak hanya meminta peninjauan ulang kebijakan. Mereka juga menawarkan mekanisme alternatif berupa akreditasi dan klasifikasi dapur.
Mereka mengusulkan agar BGN memberikan waktu sekitar dua tahun kepada para mitra untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas operasional dapur.
Setelah masa tersebut, BGN dapat melakukan akreditasi untuk menentukan grading atau klasifikasi masing-masing dapur SPPG.
Klasifikasi tersebut nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran insentif sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan BGN.
Para mitra menilai mekanisme tersebut dapat membuat pemberian insentif lebih terukur karena mempertimbangkan kondisi dan kualitas masing-masing dapur.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), para mitra berharap kebijakan baru tetap memperhatikan keberlangsungan operasional dapur SPPG di daerah.
Dalam waktu dekat, mitra SPPG se-Priangan Timur berencana mengirimkan surat resmi untuk meminta audiensi langsung dengan pimpinan BGN.
Audiensi tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum, pertimbangan, serta mekanisme perubahan insentif yang rencananya mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
