Kasus PT BDS Memanas, Tokoh Kabupaten Bandung Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan

Susana
Bupati Bandung Dadang Supriatna. Foto: Ist.

Meski demikian, tudingan mengenai motif politik tersebut merupakan pandangan Tri. Penilaian atas perkara PT BDS tetap perlu merujuk pada fakta dan bukti yang diuji dalam proses hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam perundang-undangan.

Nilai Bupati Bandung Hormati Proses Peradilan

Dalam kesempatan itu, Tri turut menanggapi sikap Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS yang memilih menyerahkan penyelesaian perkara PT BDS kepada lembaga peradilan.

Menurutnya, keputusan untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh di ruang publik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya menghindari persoalan. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan pengadilan.

Tri juga menyoroti kehadiran Bupati Bandung sebagai saksi dalam persidangan kasus PT BDS pada Selasa (29/9/2026). Menurutnya, kehadiran tersebut menunjukkan kesediaan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pak Bupati tidak mendahului dan melangkahi kewenangan Pengadilan Negeri. Beliau menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada ranah hukum. Itu bukan sikap diam, melainkan penghargaan tertinggi terhadap proses hukum yang berlaku," ungkap Tri.

Ia menambahkan, sikap tidak terpancing polemik dinilai penting agar kepala daerah tetap dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

"Pak Bupati sangat sabar, tidak terpancing dan tetap fokus bekerja untuk masyarakat Kabupaten Bandung. Kalau enggak sabar, mungkin mereka yang menebar fitnah sudah dilaporkan. Tapi Pak Bupati memilih fokus bekerja. Ini patut diapresiasi," tuturnya.

Tri Minta Semua Pihak Tunggu Putusan Pengadilan

Tri juga menanggapi adanya pihak, termasuk vendor PT BDS, yang mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses persidangan harus menjadi rujukan utama dalam menilai persoalan yang sedang diperiksa.

Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network