Sanksi tersebut menjadi bentuk ketegasan kampus dalam menangani dugaan kekerasan di lingkungan asrama mahasiswa.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, pihak universitas juga mengambil langkah perlindungan terhadap korban. Korban telah dipindahkan ke lokasi asrama yang berbeda untuk memastikan keamanan dan kenyamanannya.
Korban juga mendapatkan pendampingan terkait kondisi kesehatan fisik maupun psikologis setelah mengalami dugaan perundungan tersebut.
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Tindak Pidana Bullying
Selain menghadapi sanksi akademik, pelaku juga berpotensi menjalani proses hukum pidana apabila unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut terpenuhi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan asrama Telkom University.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, mengatakan jajarannya telah melakukan koordinasi awal dengan pihak kampus untuk memperoleh informasi dasar mengenai kejadian tersebut.
Polresta Bandung juga menyatakan siap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti apabila menerima laporan resmi dari korban atau keluarganya.
Langkah tersebut diperlukan untuk mendalami kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang terekam dalam video.
Dengan demikian, kasus dugaan bullying mahasiswa Telkom University tidak hanya menjadi persoalan disiplin akademik, tetapi juga berpotensi memasuki ranah penegakan hukum.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus dan asrama. Pihak universitas diharapkan memastikan keamanan korban, sedangkan proses hukum tetap perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
