Pihak kampus menyebut tidak ditemukan indikasi adanya motif dendam atau perselisihan sebelumnya di antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan klarifikasi awal.
Pelaku dan korban diketahui sama-sama mahasiswa baru semester satu Fakultas Rekayasa Industri. Keduanya baru saling mengenal saat mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan kemudian ditempatkan di kamar asrama yang sama.
Beredarnya video tersebut memicu reaksi keras dari mahasiswa Telkom University. Ratusan mahasiswa dilaporkan berkumpul di halaman depan asrama untuk menyampaikan protes dan mendesak pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying
Merespons kasus tersebut, Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf atas nama universitas kepada korban dan keluarganya.
Pihak rektorat menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Setelah melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, Telkom University mengambil langkah administratif terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengonfirmasi pemberian sanksi akademik berupa drop out atau DO terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
