Sementara itu, satu mahasiswa lainnya menerima sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester yang disertai pembinaan karakter.
Sanksi tersebut diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.
Adapun dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Keduanya juga diwajibkan mengikuti tambahan aktivitas kemahasiswaan berdasarkan temuan pelanggaran etika.
Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Rektor Telkom University Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Perundungan
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk keseriusan universitas dalam menangani kasus perundungan di lingkungan kampus.
Ia menekankan bahwa kampus tidak memberikan ruang bagi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Penegakan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” katanya.
Menurut pihak universitas, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, tetapi juga mencakup perlindungan dan pendampingan bagi korban.
Telkom University memastikan kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan korban.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
