“Terduga pelaku mengancam korban dengan mengacungkan alat catokan rambut sembari mengancam akan merusak wajah korban jika memberontak atau berteriak,” jelasnya.
Dugaan ancaman tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami polisi dalam penyelidikan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, itu.
Uang Rp6 Juta Diduga Dicuri Melalui Kartu ATM
Selain mengalami kekerasan, korban juga diduga kehilangan uang setelah kartu ATM miliknya diambil tanpa izin oleh terduga pelaku.
Polisi menduga MK menggunakan nomor PIN kartu ATM yang telah diketahui sebelumnya untuk melakukan transaksi keuangan. Penarikan tunai dan transfer disebut dilakukan secara bertahap melalui sejumlah mesin ATM berbeda.
Dari rangkaian transaksi tersebut, uang milik korban yang diduga berpindah tangan mencapai Rp6 juta.
Dugaan pencurian uang melalui kartu ATM itu kini turut menjadi fokus penyelidikan kepolisian untuk menelusuri aliran transaksi dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Pemeriksaan Medis
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Lengkong melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Polisi juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum. Pemeriksaan tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, termasuk untuk mendokumentasikan luka yang dialami korban.
Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif dan mengejar terduga pelaku. Polisi mendalami dugaan penyekapan, penganiayaan, ancaman, serta pencurian uang melalui kartu ATM.
Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Status dugaan keterlibatan MK dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
