BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria berinisial FS (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan pil ekstasi dalam kemasan yang menyerupai coran semen.
Dari tangan FS, polisi menyita 25 butir tablet yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT. Barang tersebut dikemas dalam lima paket, masing-masing berisi lima butir, menggunakan plastik klip dan aluminium foil sebelum dibalut menyerupai kemasan semen dengan lakban cokelat.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan penangkapan FS berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Barang bukti ekstasi ini dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Tablet dibungkus menggunakan plastik klip dan aluminium foil, kemudian dibalut menyerupai kemasan semen dengan lakban cokelat,” kata Reyhan.
Gunakan Sistem Tempel untuk Edarkan Ekstasi
Dalam menjalankan aksinya, FS diduga menggunakan metode transaksi sistem tempel. Paket narkotika ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan, kemudian diambil oleh pembeli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas peredaran narkoba tersebut telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu bulan. Cimahi Selatan menjadi salah satu wilayah yang digunakan untuk menjalankan transaksi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
