Kedalaman Metodologi Hukum dan Kepatuhan Jam'iyyah
Dalam merumuskan sebuah ketetapan, penguasaan terhadap tingkat kesahihan hadis serta metodologi ushul fiqih menjadi kunci utama. Hal ini diperlukan agar para ulama muda tidak hanya hapal dalil, tetapi juga mampu membedakan bobot argumentasi dan mengambil konklusi hukum secara akurat.
“Kita harus memahami mengapa menggunakan hadis sahih atau hasan dan bagaimana dalil itu dijadikan landasan dalam menetapkan hukum,” tuturnya.
Menariknya, Dewan Hisbah menekankan sikap terbuka terhadap masukan maupun perbedaan perspektif keilmuan. KH. Zae Nandang menyebutkan bahwa setiap kritik atau argumentasi pembanding sangat disambut baik, asalkan disampaikan melalui koridor keilmuan resmi di internal majelis sebelum dipublikasikan ke khalayak luas.
“Kalau ada pendapat yang berbeda dengan Dewan Hisbah, silakan dibahas terlebih dahulu. Jika dalilnya kuat, Dewan Hisbah tidak segan untuk merevisi hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Namun, ketika sebuah bahasan telah disepakati dan diresmikan menjadi keputusan jam’iyyah, seluruh anggota Persis berkewajiban untuk mematuhinya demi menjaga ketertiban serta konsistensi organisasi.
“Hasil Dewan Hisbah yang telah menjadi ketetapan jam’iyyah harus ditaati oleh seluruh anggota. Perbedaan pendapat perlu diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Membangun Ekosistem Kaderisasi Ulama yang Terintegrasi
Di sisi lain, Ketua Pelaksana Daurah Ushul Fiqih, Drs. H. Wahyu As, menyampaikan bahwa pelaksanaan daurah ini didasari oleh kepedulian mendalam terhadap keberlanjutan regenerasi intelektual di tubuh Persis jelang memasuki abad kedua perjalanan dakwahnya.
“Kegelisahan ini bukan untuk meragukan jam’iyyah, melainkan lahir dari kecintaan terhadap Persis dan keinginan agar tanggung jawab pengembangan ulama tidak pernah berhenti,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa reputasi Persis dalam gerakan pemurnian akidah dan pendidikan tidak cukup hanya dijadikan nostalgia sejarah. Rekam jejak tersebut harus ditransmisikan secara berkelanjutan melalui instrumen pendidikan yang sistematis.
“Tradisi keilmuan tidak bisa hanya diceritakan. Tradisi itu harus dipelihara, dikembangkan, dan direproduksi dalam sistem yang terjaga,” katanya.
Wahyu menilai tantangan utama saat ini adalah menyelaraskan kesinambungan antarlembaga pendidikan kader agar tercipta ekosistem yang terpadu. Peran Badiklat Kader menjadi sentral dalam memetakan serta mengeksekusi kurikulum pencetakan ulama secara terstruktur.
“Masa depan jam’iyyah bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar organisasi tumbuh, tetapi juga oleh seberapa kuat kita menyiapkan ulama sebagai penunjuk arah perjuangan,” tutur Wahyu.
Melalui pendalaman ushul fiqih ini, diharapkan disiplin ilmu tersebut tidak hanya berhenti sebagai kajian teoritis di atas kertas, melainkan menjadi alat analisis tajam bagi para kader ulama Persis dalam merespons tuntutan zaman.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
