BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Faliz bersama tim pendamping hukumnya mengadukan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Bandung atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan yang mencantumkan nama Faliz dan menuduhnya sebagai pelaku kekerasan seksual.
Pihak Faliz menilai unggahan tersebut telah menyudutkan kliennya di ruang publik. Mereka meminta agar tuduhan yang beredar diperiksa melalui proses hukum, bukan menjadi dasar penghakiman di media sosial.
Pendamping hukum Faliz, Yudi Prasetyo, meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar membuktikan pernyataannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak yang menuduh Faliz sesuai dalam media itu untuk dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum. Jangan hanya menuduh tanpa bukti dan proses berjalan,” ujar Yudi.
Pihak pendamping hukum juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak terkait. Mereka meminta klarifikasi secara bertanggung jawab serta penghapusan unggahan yang dinilai merugikan nama baik Faliz.
Langkah tersebut, menurut mereka, ditempuh untuk mencegah meluasnya dampak terhadap kehidupan pribadi, reputasi, dan keamanan kliennya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
