Dituding sebagai Pelaku Kekerasan Seksual di Medsos, Faliz Tempuh Jalur Hukum

Mulki Albar
Dituding sebagai pelaku kekerasan seksual di media sosial, Faliz mengadukan sejumlah akun ke Polrestabes Bandung. Foto: Ist.

Minta Penghentian Intimidasi

Selain menempuh jalur hukum, tim pendamping hukum mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap Faliz di tengah beredarnya tuduhan tersebut.

Mereka menilai dugaan suatu peristiwa harus ditangani melalui mekanisme hukum dan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri.

“Ya, kami berharap dengan pengaduan yang kami lakukan ini membuat stigma publik untuk tidak melakukan penghakiman melalui media sosial, apalagi intimidasi serta ancaman sekalipun,” kata pihak pendamping hukum.

Anggota tim pendamping hukum, Satria, turut meminta masyarakat menghormati proses hukum yang ditempuh serta menjaga privasi seluruh pihak yang terkait.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh, tidak melakukan intimidasi atau ancaman, serta menjaga privasi klien kami. Apabila terdapat tuduhan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa secara objektif,” ujar Satria.

Minta Pengaduan Ditindaklanjuti

Pihak Faliz berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga mengingatkan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau menarik kesimpulan sepihak sebelum fakta dan bukti diperiksa.

Di sisi lain, proses hukum diharapkan tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan serta memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.

Pihak Faliz menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sah, sekaligus meminta agar hak atas kehormatan, privasi, keamanan, dan perlindungan hukum dihormati.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network