Ini Kronologis Ketua Kadin KBB Laporkan Balik Dua Owner Travel ke Polisi

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Fakta terungkap dalam laporan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bandung Barat, Syamsul Ma'arif ke polisi.
Hal tersebut disampaikan Syamsul Ma'arif usai melaporkan balik dua rekan bisnisnya di travel umrah dan haji berinisial D dan S ke Polres Cimahi, Sabtu (24/5/2025) malam.
Sebelumnya Ketua Kadin KBB Syamsul Ma'arif mengaku telah difitnah dan nama baiknya tercemar setelah dilaporkan ke Polda Jabar oleh D dan S atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar.
Alhasil dia pun melaporkan balik kedua rekan bisnis travelnya yang tak lain owner PT FRW dan PT MTU ke Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi pada Jumat (23/5/2025) dan Sabtu (24/5/2025) malam.
Yakni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.
Syamsul menjelaskan persoalan ini bermula di tahun 2024 lalu. Saat itu ada transaksi tepatnya bulan Mei dan Juni, ketika ada dua agen travel yang menjadi costumer pihaknya.
Agen pertama ini melakukan transaksi akomodasi dengan perusahaannya berupa bus, transportasi dan tenda arafah. Sedangkan agen kedua transaksinya, yakni hotel, transportasi dan tenda arafah.
Jadi tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan haji atau jemaah. Namun kemudian, agen travel pertama membuat informasi berita di media yang dianggap membuat berita hoaks lantaran tidak sesuai fakta.
Mereka menyebutkan bahwa pihaknya telah menelantarkan jemaah di Arab Saudi.
"Itu sama sekali tidak benar, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan haji atau jemaah. Itu bohong semua," jelas Syamsul usai laporan ke Polres Cimahi, Sabtu (24/5/2025) malam.
Padahal, kata dia, baik agen travel pertama maupun kedua pada saat transaksi mulai dari awal perjanjian sampai hari H semua akomodasinya sudah pihaknya siapkan.
Agen travel pertama mereka beli bus sama tenda arafah. Pada saat itu mereka sudah disiapkan bus sesuai dengan jumlah yang mereka minta. Kemudian saat mereka menggunakan bus tersebut menuju Arafah mendapati adanya razia visa.
Lantaran mereka ternyata penyelenggara haji ilegal ada kekhawatiran terjaring razia. Kemudian mereka turun dari bus dan mereka mencari alternatif lain.
"Mereka itu memberangkatkan jemaah haji ilegal seperti kejadian tahun ini yang banyak ditangkap dan dirazia karena menggunakan visa ziarah. Atas kejadian itu lalu mereka membatalkan sepihak apa-apa yang sudah pihaknya transaksikan," ucapnya.
Menurutnya, dalam peristiwa itu tentunya bukan kesalahan pihaknya. Pasalnya mereka yang membatalkan diri lantaran agen travel tersebut merupakan penyelenggara haji ilegal.
Sehingga kalau mereka komplain itu sudah ada dalam perjanjian dan ada proses hukum jika mau melaporkan.
Pihaknya juga sudah membuat perjanjian dengan pihak travel dan dalam salah satu klausulnya mereka siap memahami dan menerima aturan-aturan atau regulasi di Arab Saudi.
Sehingga mereka ini sudah siap mengikuti berbagai larangan-larangan apapun yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kendati demikian, sambung Syamsul, begitu selesai haji pada tahun 2024, agen travel ilegal ini merasa tidak puas dan sempat mendatangi pihaknya untuk meminta pengembalian uang atau refund.
Padahal, sudah terjadi transaksi dan sudah pihaknya siapkan akomodasinya. Namun, mereka secara sepihak membatalkan diri.
"Mereka tidak puas, dan ternyata malah membuat berita di media yang tidak sesuai dengan fakta. Yang saya garis bawahi transaksi kita oleh mereka dibatalkan secara sepihak, karena khawatir sebagai penyelenggara haji ilegal dengan memberangkatkan haji non visa haji," tuturnya.
Syamsul menyebutkan jika kejadian tersebut terjadi pada tahun 2024 dan sudah pihaknya klarifikasi ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sehingga, pihaknya dilarang Kemenag untuk menjual akomodasi kepada travel atau penyelenggara-penyelenggara haji ilegal.
Adapun untuk persoalan travel kedua, kata dia, mereka melakukan transaksi dengan pihaknya berupa hotel, transportasi, makanan dan tenda Arafah.
Di sana mereka mendapatkan hotel dengan baik, layanan dengan baik, bus untuk menuju Arafah dan selesai melaksanakan haji.
"Hanya saja mereka tidak mendapat tenda Arafah karena mereka menggunakan visa ilegal sehingga tidak bisa masuk ke tenda dan saya sudah jelaskan di sana," bebernya.
Akhirnya, lanjut Syamsul, mereka juga tidak puas dan meminta refund. Sementara, dalam transaksi sudah ada mekanisme yang merujuk pada perjanjian yang telah disepakati.
"Jadi kalau mereka mengatakan penipuan, ini salah besar karena mereka sudah mendapatkan sebagian akomodasi yang menjadi haknya, hotel, makan dan bus," ucapnya.
"Hanya memang kita akui mereka tidak mendapatkan tenda karena mereka adalah travel yang membawa jemaah haji ilegal dimana mereka dilarang untuk masuk ke Arafah," sambungnya.
Dia menilai, ketidakpuasan ini yang mereka tuntut kepada pihaknya padahal sudah jelas perjanjiannya. Namun, dirinya menyayangkan agen travel kedua lebih memilih untuk membuat berita hoaks yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Apalagi hal itu merugikan dan mencemarkan nama baik pihaknya, padahal ini transaksi yang memang sudah ada perjanjiannya.
Akan tetapi agen travel kedua ini menggunakan pihak ketiga untuk membuat onar dengan memaksa. Sehingga dirinya wajib membuat laporan kepada polisi atas tindakan travel kedua ini.
"Saya membuat laporan ke polisi atas tindakan-tindakan lain yang mereka lakukan di luar perjanjian secara hukum. Jadi tidak benar berita yang beredar," tegasnya.
Syamsul menegaskan, dirinya bisa mempertanggung jawabkannya secara hukum dan kalaupun mereka ingin membuktikan, lakukan mekanisme hukum bukan menebar berita yang mencemarkan nama baik dirinya dan tidak sesuai dengan realita.
Atas kejadian ini pihaknya wajib melaporkan balik atas perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan karena mereka penyelenggara haji ilegal dan dampaknya dirasakan oleh perusahaan miliknya.
Bahkan, saat Ketua Kadin Jawa Barat dijabat Cucu Sutara, beliau juga menerima lampiran terkait persoalan ini dan sudah memanggil dirinya. Kemudian Syamsul diminta mengklarifikasi terkait persoalan ini.
"Ya alhamdulilah beliau juga tahu dan paham kondisinya, bahwa apa yang diinformasikan tidak benar," imbuhnya.
Seperti diketahui Ketua Kadin KBB Syamsul Ma'arif mengambil sejumlah langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar oleh rekan bisnisnya berinisial D dan S.
Syamsul yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus Direktur PT Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) bersama Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut, dituding dengan sengaja tidak melaksanakan perjanjian bersama yang disepakati dalam Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arafah Muzdalifa-Mina Kota Mekkah, Saudia Arabia pada tahun 2024 silam. (*)
Editor : Rizki Maulana