Terutama penanganan banjir di satu sungai yang terbagi antara Malaysia dan Indonesia. "Serta isu-isu yang selalu dibicarakan oleh kedua belah pihak," kata Safrizal.
Safrizal menyatakan, masalah karhutla dibahas secara informasi dalam persidengan ke-41 KK/JKK Malindo. Artinya, isu karhutla tidak masuk dalam risalah kesepakatan di persidangan ke-41.
Dalam pembahasan informal, Malaysia mengapresiasi Indonesia dalam penanganan karhutla. Selain itu, Malaysia juga menawarkan bantuan bagi Indonesia dalam mengatasi masalah karhutla.
Sementara itu, Ketua Delegasi Malaysia Datuk Badrul Shah mengatakan, Malaysia siap mengulurkan bantuan sekiranya diperlukan dalam menangani karhutla di Indonesia. Sebab, sebagai Negeri Jiran, Malaysia menyadari harus turut menangani bencana karhutla.
Dalam kesempatan itu, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan tentang usulan baru Indonesia terkait special border treatment di dua wilayah perbatasan dengan Malaysia. Yaitu, Karimun dan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Dua wilayah itu berdekatan dengan Malaysia dan memiliki nilai sejarah baik itu demograsi, geografi maupun lintas pekerjaan di Johor dan Melaka. Karena itu, Indonesia mengusulkan ada satu treatment bagi WNI yang bekerja musiman di beberapa bidang di Malaysia. Misalnya, perkebunan, perladangan, pertanian, dan lain sebagainya. Agar mendapatkan treatment khusus.
Yaitu, bekerja tiga sampai enam bulan, dengan spesial dokumen dan dengan kontrol, monitor yang disepakati oleh kedua negara. Nanti, Malaysia akan mencaatat dan membahas usulan Indonesia tersebut secara domestik antardepartemen. "Hasilnya, nanti dibahas dalam persidangan ke-42 Sosek Malindo tahun depan," kata Safrizal.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
