BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wacana pemerintah terkait kebijakan siswa tidak naik kelas menuai perhatian berbagai pihak. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, A Yamin, turut angkat bicara menanggapi wacana tersebut.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerapkan kebijakan yang tidak lagi mengharuskan siswa naik kelas secara otomatis. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.
Kemndikbudasmen menilai kebijakan tersebut salah satu upaya pemerintah untuk membangun, meningkatkan dan kesungguhan siswa dalam belajar.
A Yamin mengatakan penerapan kembali sistem tinggal kelas bagi siswa yang tidak memenuhi standar akademik perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurutnya, kenaikan kelas tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi sekolah. Siswa harus menunjukkan kemampuan dan pencapaian akademik sesuai target pembelajaran yang telah ditetapkan.
“Kalau menurut saya, kebijakan ini semakin baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah bukan sekadar formalitas. Anak-anak harus benar-benar menempa ilmu. Kalau ingin naik kelas, tentu harus menunjukkan prestasi,” ungkap A Yamin, Kamis (29/10/2026).
A Yamin mengatakan, sistem tinggal kelas dapat menjadi salah satu bentuk konsekuensi akademik agar siswa lebih disiplin dan serius dalam belajar. Dengan begitu, siswa memiliki tanggung jawab untuk menguasai materi pelajaran sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Ia menilai, pemerintah selama ini berupaya memperluas akses pendidikan agar semakin banyak anak memperoleh kesempatan bersekolah. Namun, pemerataan akses tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan mutu hasil pendidikan.
“Ketika kuantitas pendidikan sudah terpenuhi, kualitas juga harus dipersyaratkan. Kita ingin hasil pendidikan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai,” katanya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
