Pelaku Mengaku Senang Berbuat Onar
Arfan menambahkan, tersangka mengaku senang membuat keonaran dan kerap mengajak pihak lain untuk tawuran, tidak hanya kepada rombongan korban malam itu.
“Menurut keterangan tersangka, dia selalu mengajak untuk melakukan tawuran. Bukan hanya karena iring-iringan itu, tetapi memang selalu mengajak untuk melakukan tawuran,” kata Arfan.
Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi menjelaskan, tersangka tidak menentukan sasaran. Di tengah kondisi jalan yang ramai dan penerangan terbatas, ia menyerang secara acak.
“Langsung saja, tidak ada target. Istilahnya acak, kalau menurut keterangan tersangka,” kata Silfi.
Bukan Suporter, Negatif Narkoba dan Alkohol
Polisi memastikan MR bukan pendukung klub sepak bola mana pun, sehingga kasus ini tidak terkait rivalitas suporter.
“Kami pastikan bahwa tersangka bukan suporter klub mana pun,” tegas Arfan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat beraksi.
“Kami sudah melakukan tes urine. Berdasarkan pemeriksaan alkohol maupun narkoba, hasilnya negatif,” ujar Arfan.
Kronologi: Pulang Nonton Bareng, Korban Ditemukan Terluka
Sebelum kejadian, ARK menonton pertandingan melalui layar televisi di luar Stadion Pakansari. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia pulang bersama temannya dan bergabung dengan rombongan sepeda motor yang mereka temui di jalan.
Dalam perjalanan, korban sempat berpindah kendaraan dan terpisah dari saksi. Saat kembali ditemukan di tengah kerumunan, ARK sudah tergeletak dalam kondisi terluka. Ia segera dilarikan ke RSUD Cibinong, namun nyawanya tak tertolong.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyita celurit dan sejumlah pakaian sebagai barang bukti. Penyidik juga telah memeriksa dua teman korban serta seorang pegawai restoran cepat saji di sekitar lokasi.
MR dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pelanggaran ketentuan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
