Bandung, iNews.id - Polda Jabar memastikan belum menerima laporan dari para korban penipuan PT Alfatih hingga saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Alfatih Indonesia Travel yang terletak di Kabupaten Bandung Barat ini dipastikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Akibatnya, sebanyak 46 jemaah haji furoda dipulangkan kembali ke Indonesia karena tak mengantongi visa resmi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pihaknya belum menerima adanya laporan soal korban travel bodong tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada kami terima laporan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (4/7/2022).
Meski begitu, Ibrahim memastikan, pihaknya akan mengakomodasi jika ada merasa masyarakat yang menjadi korban penipuan.
"Kita akan akomodasi (laporannya)," tegasnya.
Untuk diketahui, haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.
Kemenag Jabar pun langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, PT Alfatih, tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).
Saat ini, pihaknya masih mencari data mengenai 46 jemaah haji tersebut. Menurut dia, pihaknya tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan itu karena memang tak berada di bawah naungan Kementerian Agama.
"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," ucapnya.
Dirinya mengimbau, masyarakat yang menjadi korban, untuk segera melapor ke polisi.
"Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," pungkasnya.***
Editor : Rizal Fadillah