get app
inews
Aa Read Next : Melonjak Naik, Angka Kematian Akibat DBD di Jabar Capai 71 Kasus

Ditahan di Rutan Kebonwaru, Jaksa Masih Tunggu Jadwal Sidang Doni Salmanan

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:45 WIB
header img
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Ist)

Bandung, iNews.id - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan bakal menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Kota Bandung.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ucap Didi di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Didi menjelaskan, bahwa penahanan sementara tersangka kasus Quotex tersebut dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam masa penahanan sementara tersebut, jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan.

"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ungkapnya.

Terkait barang bukti, Didi menyebut, untuk sementara disimpan di Kantor Kejari Bale Bandung. Diketahui, ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," katanya.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut