Jakarta, iNewsBandungRaya - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengaku sangat kaget dengan keputusan Kemensos yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
Padahal menurut Ibnu, pihaknya sudah sangat kooperatif dalam kasus yang sedang terjadi saat ini.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Seperti telah diketahui, Menko PMK selaku Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan dana umat.
Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022.
Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK menilai, keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Namun, hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," jelasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sini lah kami menjadi heran, kenapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," tandasnya.***
Editor : Rizal Fadillah