BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kasus penggelapan dana umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret nama Pesantren Peradaban Tasikmalaya.
Pesantren itu disebut turut mendapatkan bantuan dana pembangunan sebesar Rp8,7 miliar.
Merespon hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, bahwa pesantren yang telah di danai ACT itu diharapkan tidak menjadi korban dari para tersangka kasus ini.
"Terutama santri, justru umat atau pemerintah harus bisa selamatkan aset ACT seandainya ada keputusan lain dari pemerintah soal ACT ini. Atau bisa ditindak bagaimana kan lah, sesuai aturan," ucap Uu, Selasa (26/7/2022).
Uu mengatakan, seandainya ada faham atau kegiatan yang bertentangan dengan aturan daripada Pesantren Peradaban Tasikmalaya, aparat penegak hukum bisa lebih fokus ke kasus dari para petinggi ACT itu sendiri.
"Jangan sampai ACT sudah ada tersangka pesantren dibekukan atau dibubarkan, akhirnya santri jadi korban dan pesantren tidak bermanfaat," ucapnya.
Karenanya, Panglima Santri Jabar ini pun meminta agar aparat hukum bisa memberikan keadilan terkait kasus ini. Menurutnya, daripada Pesantren Peradaban Tasikmalaya nantinya dibekukan, lebih baik diberikan pembinaan agar santri tidak menjadi korban dalam kasus ini.
"Kalau perlu pesantren tersebut diserahkan pada MUI untuk dibina, atau ke Kemenag dikelola dengan baik supaya pesantren tersebut tidak bermasalah," ungkapnya.
Uu menyebut, saat ini pesantren dibutuhkan untuk meningkatkan keimanan dan takwa di masyarakat. Sehingga, pesantren yang sudah menjadi korban itu tidak turut dinonaktifkan.
"Tapi kalaupun perlu ada sedikit perubahan manajemen, tapi itu jika ada masalah di pengurusannya. Kalau tidak dimasalahkan orang tersebut melanjutkan saja," imbuhnya.
Menurutnya, membuat pesantren itu tidak mudah, uang untuk pembangunan juga tergolong tidak sedikit. Untuk itu, Uu meminta Pesantren Peradaban Tasikmalaya jangan dinonaktifkan, tapi diberikan pembina.
"Buat pesantren selain itu butuh dana pembangunan, kemudian butuh kemampuan manejerial, gak gampang. Jadi mohon tidak dibubarkan atau dibekukan kalau perusahaan kembali pada aturan yang ada," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan, ACT menerima dana ahli waris korban Lion Air JT 610 dari Boeing sebanyak Rp138 miliar. Namun, sebanyak Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan.
"Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Editor : Rizal Fadillah