get app
inews
Aa Read Next : Covid-19 di Cimahi Terkendali, Pj Wali Kota Minta Warga Tak Panik dan Tetap Waspada

Catat! Aturan Terbaru Penerbangan Domestik ke Bali Mulai 17 Juli 2022

Kamis, 14 Juli 2022 | 21:24 WIB
header img
Aturan terbaru penerbangan domestik ke Bali mulai 17 Juli 2022. (Foto: iNews)

DENPASAR, INEWSBANDUNGRAYA - Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, maka aturan ketat kembali diberlakukan kembali untuk para wisatawan yang akan pergi berlibur.

Adapun salah satu aturan yang akan diberlakukan yakni bagi para penumpang pesawat yang hendak terbang ke Denpasar, Bali.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, syarat baru itu berlaku bagi calon penumpang rute domestik.

"Berlakunya mulai 17 Juli 2022," ucap Taufan, Kamis (14/7/2022).

Untuk rute domestik, calon penumpang yang telah divaksin booster tidak diwajibkan menjalani tes Covid-19. Sedangkan yang sudah dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

Sementara hasil negatif tes PCR 3x24 jam berlaku bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin satu kali.

Syarat serupa berlaku bagi calon penumpang kormobid atau dengan kondisi kesehatan khusus ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian calon penumpang usia 6-17 tahun yang telah vaksin dosis dua tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari tes Covid-19 dan sertifikat vaksin. Dan jangan lupa wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi," pungkasnya.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut