Logo Network
Network

Kecelakaan di Moh Toha, Polisi Tetapkan Sopir Bus Damri Sebagai Tersangka

Rizal Fadillah
.
Selasa, 20 September 2022 | 19:30 WIB
Kecelakaan di Moh Toha, Polisi Tetapkan Sopir Bus Damri Sebagai Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polisi telah menetapkan UNS (41), sopir bus Damri berpelat nomor polisi (nopol) D 7605 AA, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Tersangka dinilai lalai sehingga bus Damri yang dikendarainya menabrak seorang pejalan kaki bernama Ai Julaeha (69) hingga tewas.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polrestabes Bandung, Iptu Arif Saepul Haris mengatakan, sopir bus Damri yang menabrak korban Ai Julaeha telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"UNS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1, 2 Undang-undang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan. dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (20/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Ai Julaeha, seorang pejalan kaki, tewas tertabrak bus Damri di depan bengkel Shapire di Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (19/9/2022) pagi.

Korban, warga Gang Ciseureuh IX RT 09/03, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung itu, tertabrak bus saat sedang menyeberang jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, Iptu Arief Saepul Haris mengatakan, korban Ai Julaeha tewas di lokasi kejadian. Jenazah korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung dan saat ini sudah dibawa pulang keluarga.

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Moh Toha itu, kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, melibatkan bus Damri yang dikendarai UNS.

"Pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke RS Sartika Asih," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/9/2022).

Iptu Arief Saepul Haris menyatakan, bus Damri melaju dari arah selatan ke wilayah utara Kota Bandung. Namun saat berada di tempat kejadian perkara bus menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang dari barat ke timur.

Saat kejadian, kondisi arus lalu lintas pada pagi hari di Jalan Moh Toha relatif padat dan kendaraan berjalan pelan. Sopir bus Damri diduga tidak berkonsentrasi saat mengemudi sehingga menabrak pejalan kaki.

"Karena arus lalu lintas padat dan mobil pelan, ketika dia (bus) melintas dan si ibu di tengah tetap melaju. Sementara diduga sopir tidak konsentrasi," ujar Iptu Arief Saepul Haris.

Terkait kasus kecelakaan ini, petugas telah mengamankan barang bukti yaitu bus Damri dan sopir. Serta rekaman CCTV yang berada di sekitar.

"Bus dan sopir sudah diamankan," tutur Kanit Gakkum.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.