get app
inews
Aa Read Next : Fraksi PKS DPRD Jabar Soroti APBD Jabar Turun 6 Triliun

Gaji Tidak Dianggarkan di APBD, 115 Honorer Satpol PP KBB Terpaksa Dirumahkan

Senin, 03 Oktober 2022 | 13:27 WIB
header img
Ilustrasi Satpol PP. (Foto: net)

BANDUNG BARAT, INEWSBANDUNGRAYA - Sebanyak 115 personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer terpaksa dirumahkan.

Hal itu disebabkan karena anggaran gaji mereka hanya cukup hingga September 2022, sedangkan sisa gaji 3 bulan sampai Desember 2022 tidak dianggarkan pada APBD Perubahan.

"Dirumahkan sejak 1 Oktober 2022, tapi itu baru sepihak belum secara resmi," kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin, Senin (3/10/2022).

Usep mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika para TKK di Satpol PP harus dirumahkan, asalkan ada dasar dan surat resmi yang jelas. Jangan hanya sebatas obrolan secara lisan saja. Sementara saat ini informasinya baru sebatas lisan. 

Sehingga pihaknya meminta jangan obrolan secara lisan tapi semua harus dikumpulkan semua dan diberikan keterangan tertulis terkait kelanjutannya bagaimana. Jangan sampai persoalan ini terus diambangkan karena menyangkut orang banyak.

"Intinya kalau dirumahkan, dasarnya mana dan suratnya bagaimana. Harusnya kami dikumpulkan terus diberikan keterangan tertulis, terkait kelanjutannya bagaimana," katanya.

Lebih lanjut, Usep mengatakan, setelah dirumahkan pihaknya meminta semua TKK harus dipastikan bisa kembali masuk kerja pada awal tahun 2023 setelah gaji mereka dianggarkan pada APBD murni. Sehingga perlu ada surat keterangan dan tanda tangan di atas materai secara tertulis.

"Sampai sekarang belum ada yang protes, saat ini kami masih komunikasi dan berkoordinasi untuk membahas arahnya kemana," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut