BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka kasus kerusuhan di Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan suporter.
Dari enam tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka yakni:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Kasus kerusuhan tersebut menyebabkan 131 orang tewas. Selain itu, ratusan orang lainnya luka-luka.
Editor : Zhafran Pramoedya