get app
inews
Aa Read Next : Warga Dago Elos Bandung Datangi PN Bandung, Tuntut Penetapan Non-Executable

Polemik Penertiban Aset, Ahli Waris Gugat PT KAI ke PN Bandung

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:15 WIB
header img
Kuasa hukum, Boyke Luthfiana Syahrir. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polemik terkait penertiban rumah di Jalan Kiaracondong Nomor 181, Kota Bandung yang dilakukan 14 September 2022 lalu, masih belum selesai hingga saat ini.

Warga sekaligus ahli waris mantan pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak menerima hal itu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum penggugat, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, gugatan itu diajukan kepada PT KAI dengan nomor perkara 454/Pdt.G/2022/PN.BDG tanggal 6 Oktober 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan Maman Kasmana, ahli waris mantan pejabat PT KAI bernama Koerniadipraja. 

"Dikarenakan timbulnya sebuah kerugian atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh PT KAI tersebut kepada klien kami yang mungkin secara jelas dan gamblangnya kita liat dalam proses persidangan nanti," kata Boyke kepada wartawan, Jumat (7/10/2022). 

Boyke mengatakan, Koerniadipraja merupakan mantan pegawai dari PT KAI yang pernah menjabat Kepala Stasiun Kiaracondong. Namun demikian, ahli waris Koerniadipraja tidak diperlakukan layak oleh perusahaan tempatnya mengabdi itu.

"Koerniadipraja yang jelas pernah mengabdikan dirinya serta sebagai mantan pimpinan salah satu stasiun di Kota Bandung yaitu Stasiun Kiaracondong diperlakukan secara tidak layak pada saat melakukan penertiban sepihak oleh PT KAI," tegasnya. 

Menurut Boyke, penertiban aset bangunan yang dilakukan oleh PT KAI menyalahi aturan karena tidak melibatkan unsur kepolisian. Pihaknya menduga, PT KAI tak melibatkan polisi karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset bangunan yang ditertibkan.

"Klien kami ingin ada kepastian kepemilikan lahan itu milik siapa. PT KAI tak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikannya sedikit pun kepada klien kami," bebernya.

Boyke menambahkan, bangunan yang berdiri di lokasi yang ditertibkan itu bukan sepenuhnya milik PT KAI. PT KAI hanya memiliki bangunan seluas 60 meter persegi, sedangkan 859 meter persegi bangunan lainnya dibangun oleh kliennya. 

Namun, kata Boyke, PT KAI tiba-tiba datang melakukan penertiban dengan mengeluarkan barang milik kliennya dan merusak sejumlah fasilitas.

"Seenaknya PT KAI mengeluarkan barang-barang milik klien kami lalu merusak beberapa fasilitas bangunan seperti pintu kamar dan peralatan dapur," sesalnya. 

Boyke pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT KAI. Dia menegaskan, sebagai perusahaan milik negara, PT KAI seharusnya dapat berlaku bijak dengan tidak bersikap arogan dan mengedepankan sikap humanis. Dia pun meminta PT KAI membuktikan kepemilikan bangunan yang ditertibkan itu di persidangan.

"Saya berharap, bersama ahli waris almarhum Koeniadipraja, PT KAI dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut di dalam agenda persidangan nanti, agar tidak menjadi simpang siur berita kepemilikannya," tandasnya. 

Caption: PT KAI digugat ahli waris mantan pejabatnya menyusul penertiban rumah di Jalan Kiaracondong Nomor 181, Kota Bandung yang dilakukan 14 September 2022 lalu.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut