"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal," terangnya.
Ema mengatakan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi. Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest. Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.
"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," jelasnya.
Lalu, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.
Editor : Rizal Fadillah