JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Gerakan Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa yang menyarankan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dinilai bertentangan dengan fakta kekacauan dan perusakan hutan yang tengah terjadi.
Seperti diketahui, serikat pekerja Perhutani tengah melakukan gugatan terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Serikat pekerja Perhutani tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya.
Menurut Rimbawan Senior, Transtoto Handadhari, apa yang dilakukan KPH Jawa sangat ironis. Sebab di lapangan, ancaman-ancaman yang bisa dibuktikan secara ilmiah maupun fakta kejadian bencana lingkungan sangat nyata jelas terjadi.
"Sangat memprihatinkan orang-orang terpelajar bahkan akademisi dan sangat dimungkinkan orang-orang yang paham hukum, berkoalisi dan berserikat tenggelam dalam tulisan indah terinci disetir oleh kekuasaan yang menafikan telah dirintisnya kehancuran hutan Jawa oleh sebuah kebijakan kehutanan oleh pengelola hutan negara itu sendiri," kata Transtoto dalam keterangannya, Kamis (12/10/2022).
Dia menilai, kepentingan perut sekelompok masyarakat telah dijadikan tameng pembenaran oleh KPH Jawa. Bahkan KPH Jawa seakan tutup mata tanpa memperhatikan kepentingan kelompok masyarakat (LMDH) yang telah lama dibina pemerintah juga.
"Mengapa ada kelompok masyarakat yang tentunya bukan tidak paham, tetapi mengherankan bila tidak tahu bahwa ada kelompok masyarakat lain yang sedang menderita karena kecemasannya menghadapi masa depan kehidupannya tanpa dibela," ucapnya.
Sangat naif, lanjutnya, kelompok yang mengatasnamakan dan berlindung atas nama pemulihan hutan Jawa, akan tetapi dengan langkah-langkah yang kotor dan tangan-tangan berdarah ikut menggerakkan kekisruhan pengelolaan hutan di Jawa.
Dengan perlindungan kekuasaan yang dibekali uang rakyat, KPH Jawa disebutnya tanpa merasa berdosa mengkhianati keselamatan rakyat dan kemajuan pembangunan Jawa.
"Lalu, berbahagiakah mereka merenungkan apa yang sedang terjadi di lapangan serta bencana lingkungan yang jelas nyata akan membesar dari yang telah terjadi saat ini," tanyanya.
"Ataukah banjir sebagai salah satu bencana yang paling umum di Jawa sudah tidak dianggap penting diperhatikan?" ucapnya.
Dengan bahasa satire, dia menyebut kerusakan hutan dianggapnya sudah biasa. Lebih parah lagi tak perlu ditangisi.
"Sumber daya hutan dan segala isinya apakah sudah dianggap hanya fenomena alam raya saja?" tandasnya.
Seperti diketahui, KPH Jawa menyebut Surat Keputusan Nomor SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Sehingga, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya," kata Koordinator KPH Jawa, Edi SUprapto.
Editor : Rizal Fadillah