get app
inews
Aa Read Next : Ditunjuk Jadi Duta Petani Milenial, Lesti Kejora: Semangat Perkuat Produksi dan Hilirisasi

5 Fakta Pembebasan Rizky Billar, Minta Maaf hingga Mengaku Mencintai Lesti Kejora

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:44 WIB
header img
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Foto: Instagram/@lestykejora)

1. Restorative Justice

Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan restorative justice. Selain itu, polisi juga mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kedua pihak.

"Proses penangguhan kami tuntaskan malam ini," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.

2. Wajib Lapor

Meski bebas, Rizky Billar akan dikenai wajib lapor. Sebab persyaratan formil dan materil belum dipenuhi oleh tersangka sejauh ini.

"Iya masih ada kewajiban RB untuk wajib lapor," ujar Ade Ary.

"Setelah proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini wajib lapornya itu senin akan dikomunikasikan antara penyidik dan penyidikan," terangnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut