"Pelaku dan korban berumur di bawah 15 tahun. Pelaku mengancam dua korban dengan pisau. Pelaku sudah tiga kali anak ini melakukannya," katanya.
Antara korban dengan pelaku, kata Kombes Pol Aswin, merupakan teman bermain. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana asusila terhadap kedua korban.
"Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dan korban dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Aswin mengimbau orang tua agar menjauhkan anak dari tontonan dan konten pornografi atau mesum yang saat ini mudah diakses menggunakan handphone (HP).
"Bagi orang tua diimbau membatasi anak-anak menggunakan handphone. Dampingi anak-anak saat mengakses website. Orang tua bisa membatasi situs yang bisa dilihat oleh anak-anak seusianya," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah