BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polisi sudah mengantongi identitas pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi. Saat ini, pelaku sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Begitu dikatakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/10/2022).
"Kita sudah mendapatkan data terkait identitas pelaku hingga kita akan berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.
Identitas pelaku diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan polisi. Menurutnya, kurang lebih 14 orang saksi telah diperiksa.
Identitas pelaku pun akan disebar ke publik guna membantu penangkapan. Adapun identitasnya yakni R N G alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut," ucapnya.
Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
"Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Zhafran Pramoedya