get app
inews
Aa Read Next : Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Dengan Iuran Rp36.800 Per Bulan, Pekerja Lepas hingga Nelayan Bisa Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:00 WIB
header img
Pekerja Lepas, Freelancer, Wirausaha, Paruh Waktu hingga Nelayan bisa jadi peserta BPJAMSOSTEK. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menyatakan, pekerja yang tidak bekerja di kantor, freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan yang dapat penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan BPU yang bisa menikmati perlindungan BPJAMSOSTEK.

Menurutnya, kesejahteraan bukan hanya milik pekerja kantoran, tapi juga mereka yang pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan dengan jadi peserta BPU di BPJAMSOSTEK.

"Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program JHT, JKK, dan JKM," ucap Agus dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2022).

Seperti halnya seorang nelayan, kata Agus, harus siap dengan segala risiko yang terjadi di lautan. Termasuk datangnya kecelakaan, meski sudah diantisipasi.

"Saatnya bebaskan rasa cemas, para BPU yang bekerja di lapangan dan gabung jadi peserta, hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan," ucapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut