get app
inews
Aa Read Next : Kang Haru Tawarkan Subsidi Silang Untuk Tekan Kemiskinan di Jabar

LPSK Sebut Kasus Pelecehan Seksual Masih Banyak di Jabar, Tertinggi Kedua Setelah Jakarta

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:31 WIB
header img
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Ist)

Contoh bantuan yang diberikan LPSK, semisal rehabilitasi medis, psikologis, atau psikososial, dan memfasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya itu berhak atas kompensasi dari negara.

"Pada 2020 ada 200 ribuan kasus tindak pidana di Indonesia. Itu tandanya tindak pidana yang terlaporkan saja. Maka bisa dibayangkan bila orang yang tak melapor, bisa jumlahnya lebih banyak lagi. Dan kami setiap tahun menangani 4000 kasus. Ini kan jumlah yang sangat kecil ya," katanya.

Dia pun meminta kepada para korban kekerasan seksual atau saksi untuk tak perlu takut atau khawatir untuk melapor. Biasanya, permasalahan dalam kasus kekerasan seksual ini ada pada lingkungan si korban atau keluarga korban.

Namun terkadang, mereka merasa malu atau cenderung menutupi karena dianggap aib dan memalukan keluarga.

"Tenang kami akan merahasiakan identitas korban atau saksi. Kami berikan perlindungan bila ada ancaman maupun tekanan. Itulah mengapa kami terus gencar sosialisasi ke beberapa provinsi agar masyarakat tak takut untuk bersaksi. Dan biasanya untuk kasus kekerasan seksual pelakunya itu adalah orang-orang dekat mayoritas," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut