Hasto mengatakan, LPSK memiliki program prioritas nasional yang disebut dengan program perlindungan berbasis komunitas yang di dalamnya ada relawan diberinama sahabat saksi dan korban. Nantinya, semua itu akan dihimpun dari seluruh daerah di Indonesia.
"Sudah ada enam provinsi di tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk kini di Jabar," ucapnya.
Hasto menyebut, LPSK menangani 9 tindak pidana prioritas, di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan, dan penganiayaan, dan tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.
Tetapi, di luar tindak pidana tadi, LPSK pun tetap bisa memberikan perlindungan untuk sesuatu yang mengancam jiwa. Dia pun mengaku merasa kewalahan karena LPSK hanya ada di Jakarta untuk menangani perlindungan dan bantuan ke para saksi maupun korban.
"Kami pun membuka kesempatan seluas-luasnya ke seluruh lapisan masyarakat dari segala latar belakang untuk bisa membantu dan memperpendek akses dari masyarakat ke LPSK," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah