Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Dua Kali Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Lisa: Mana Itikad Baiknya?
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Perintah Mabes, Ayah Brigadir J Sempat Tertegun Anaknya Tak Boleh Dimakamkan Secara Kedinasan

Rabu, 02 November 2022 | 13:20 WIB
  • author Aqeela Zea
Alasan Perintah Mabes, Ayah Brigadir J Sempat Tertegun Anaknya Tak Boleh Dimakamkan Secara Kedinasan
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menceritakan kronologis anaknya tak bisa dimakamkan secara milier. Foto/MPI

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022). Kali ini kesaksian Samuel untuk dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Samuel kemudian menceritakan saat mendengar kabar Brigadir J tak bisa dikebumikan secara kedinasan atau milier. Kabar tersebut diterimanya dari seorang polisi bernama Kombes Leonardo Simatupang.

"Pak, acara pemakaman secara dinas tidak bisa dilaksanakan. Saya tertegun kenapa pak," kata Samuel.

Anak buah Ferdy Sambo itu menjelaskan kepada Samuel alasan Brigadir J tak bisa dimakamkan secara kedinasan. Kata Leonardo, imbunya, kabar dari Mabes Polri ada administrasi yang belum langkap.

"Itu perintah dari mabes. Tapi Leonardo tidak mengutarakan perintah siapa," ujar suami Rosti Simanjuntak itu.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut