get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Penipuan Miming Theniko, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Alasan Perintah Mabes, Ayah Brigadir J Sempat Tertegun Anaknya Tak Boleh Dimakamkan Secara Kedinasan

Rabu, 02 November 2022 | 13:20 WIB
header img
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menceritakan kronologis anaknya tak bisa dimakamkan secara milier. Foto/MPI

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022). Kali ini kesaksian Samuel untuk dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Samuel kemudian menceritakan saat mendengar kabar Brigadir J tak bisa dikebumikan secara kedinasan atau milier. Kabar tersebut diterimanya dari seorang polisi bernama Kombes Leonardo Simatupang.

"Pak, acara pemakaman secara dinas tidak bisa dilaksanakan. Saya tertegun kenapa pak," kata Samuel.

Anak buah Ferdy Sambo itu menjelaskan kepada Samuel alasan Brigadir J tak bisa dimakamkan secara kedinasan. Kata Leonardo, imbunya, kabar dari Mabes Polri ada administrasi yang belum langkap.

"Itu perintah dari mabes. Tapi Leonardo tidak mengutarakan perintah siapa," ujar suami Rosti Simanjuntak itu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut