BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar) buka suara soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan banyak disuarakan. Serikat pekerja menduga isu ini berpotensi menjadi desakan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh pada 2023 mendatang.
Ketua Umum DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menuding isu PHK massal hanya akal-akalan pengusaha saja. Hal itu agar updah buruh pada tahun depan tidak dinaikan.
Menurut Roy, ada unsur kesengajaan terkait isu yang berkembang ini di Jabar. Mengingat Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan pada 30 November 2022.
"Ini sengaja memang terus disuarakan (pengusaha) dan disampaikan ke media karena menjelang penetapan upah minimum tahun 2023," kata Roy, Rabu (9/11/2022).
Roy menilai, akal-akalan pengusaha ini seperti lagu lama yang terus diputar ulang. Seingatnya isu PHK massal yang dihembuskan pengusaha jelang penetapan UMP selalu dilakukan beberapa tahun ke belakang.
Oleh karena itu, pihaknya meyakini isu PHK massal serta banyaknya perusahaan yang gulung tikar adalah cara pengusaha menekan pemerintah supaya tidak menaikkan upah buruh.
Menurut Roy, isu tersebut sengaja dihembuskan kalangan pengusaha biar pemerintah bersimpati. Disamping itu sambil mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam penetapan upah buruh.
Editor : Zhafran Pramoedya